(Bantahan) Sesumbar-sesumbar Muhammad yang Menjadi Bumerang Bagi Dirinya (3)


Tuduhan Ketiga: Alquran bilang, “Zinah itu perbuatan terlarang”

QS 17:32. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Alquran bilang, “Tidak apa-apa zinah dengan budak”

QS 23:5-6. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

QS 70:29-30. Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

Contoh penerapan bolehnya pria muslim menyetubuhi budaknya, bahkan sekalipun budaknya itu sudah bersuami:

Hadist Sunan Abu Dawud Nomor 2150
Rasul allah mengutus ekspedisi militer ke Awtas pada saat perang Hunain. Mereka bertemu dengan musuh dan bertempur dengan mereka. Mereka mengalahkan musuh dan mengambil mereka sebagai tawanan. Beberapa teman rasul allah enggan berhubungan seks dengan wanita tawanan di depan suami mereka yang kafir. Maka allah mengirimkan ayat quran sura 4:24. “Dan (diharamkan) bagimu kecuali mereka (tawanan) yang kamu miliki.”

Buku Azbabun Nuzul Imam Suyuthi, halaman 158-159

“Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. ‘Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (an-Nisaa’: 24)

Sebab turunnya ayat

Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i meriwayatkan bahwa Abu Sa’id al-Khudri berkata, “Kami mendapatkan para tawanan wanita dari Authas yang mempunyai suami. Dan kami merasa tidak enak untuk menggauli mereka karena status mereka tersebut. Kami pun bertanya kepada Rasulullah saw. tentang hal itu. Lalu turunlah firman Allah, ‘Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki….”

Maksudnya, ‘Kecuali para wanita yang kalian peroleh dari berperang.’ Dengan itu mereka pun menjadi halal untuk kami gauli.”

Ath-Thabrani meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata, “Ayat ini turun ketika Allah menaklukkan Khaibar untuk orang-orang muslim. Ketika itu orang-orang muslim mendapatkan para wanita Ahli Kitab yang masih mempunyai suami. Ketika para wanita tersebut akan digauli, mereka berkata, ‘Saya masih bersuami.’ Rasulullah saw. pun ditanya tentang hal itu. Lalu Allah menurunkan firman-Nya, ‘Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki’….”‘

JAWABAN:

Pertama, QS. 23:5-6, dan QS 70:29-30, bukanlah bermakna “Tidak apa-apa zinah dengan budak”— seperti bahasa anda. Karena Allah menjadikan budak-budak (hamba sahaya) tersebut adalah halal untuk digauli dan bukanlah merupakan perbuatan tercela seperti yang tertulis pada akhir kalimat ayat tersebut yakni, ” … maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”

Kedua, pada hadist Sunan Abu Dawud Nomor 2150, juga tidaklah bermakna “bolehnya pria muslim menyetubuhi budaknya, bahkan sekalipun budaknya itu sudah bersuami”— seperti bahasa anda. Akan tetapi Allah mengharamkan atas status tawanan wanita tersebut karena masih punya suami. Kecuali, budak-budak yang mereka miliki, Allah halalkan bagi mereka.

Berikut narasi yang sebenarnya:

Dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutus sebuah utusan pada saat perang Hunain menuju kepada Suku Authas. Kemudian mereka bertemu dengan musuh mereka, dan berperang dengan mereka. Lalu mereka mengalahkan musuh-musuh tersebut dan mendapatkan wanita-wanita tawanan. Seolah-olah beberapa orang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam merasa berat untuk bercampur dengan mereka karena keberadaan suami-suami mereka dari kalangan orang-orang musyrik. Kemudian Allah Ta’ala menurunkan ayat mengenai hal tersebut: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” Yaitu; mereka halal bagi kalian apabila telah selesai ‘iddah mereka. (Source: Hadist Online: Sunan Abu Daud: 1841)

Pertanyaannya kemudian, mengapa boleh menggauli budak dan dianggap tidak tercela?

Perlu diketahui budak atau hamba sahaya tidak sama dengan pembantu (dalam istilah sekarang).  Sebab budak yang dimaksud pada pembahasan ini adalah tawanan perang yang kemudian statusnya berubah menjadi budak bagi yang memenangkan peperangan tersebut, dan hal ini menjadi ke-umumuman di masa itu— bahkan jauh sebelum adanya Islam—, tawanan perang yang dijadikan budak sudah terjadi. Atau dengan kata lain, perbudakan bukanlah produk Islam.

Dan datangnya Islam, perbudakan ini menjadi lebih manusiawi dari masa yang sebelumnya, dimana Islam menaikkan derajat mereka, melindungi dan memperhatikan hak-hak mereka bahkan memerdekakannya dari status budak menjadi manusia bebas.

Adapun artikel tentang pembahasan ini bisa anda baca di sini:

1. Bagaimana cara memperoleh budak?

2. Tentang kebolehan menggauli budak…

3. Sebab-sebab menjadi budak

4. Artikel terkait; perihal ‘azl

Dalam  Alkitab juga disinggung tentang tawanan perang yang statusnya menjadi budak, dan boleh untuk digauli:

Bilangan 31: 17Maka sekarang bunuhlah semua laki-laki di antara anak-anak mereka, dan juga semua perempuan yang pernah bersetubuh dengan laki-laki haruslah kamu bunuh. 31:18 Tetapi semua orang muda di antara perempuan yang belum pernah bersetubuh dengan laki-laki haruslah kamu biarkan hidup bagimu.

Yakni, mereka diperintahkan untuk membunuh semua anak-anak yang laki-laki, namun mereka dilarang untuk membunuh anak-anak yang perempuan selama mereka belum pernah disentuh kaum pria, untuk dijadikan sebagai tawanan.

Ulangan 21:10“Apabila engkau keluar berperang melawan musuhmu, dan TUHAN, Allahmu, menyerahkan mereka ke dalam tanganmu dan engkau menjadikan mereka tawanan, 21:11 dan engkau melihat di antara tawanan itu seorang perempuan yang elok, sehingga hatimu mengingini dia dan engkau mau mengambil dia menjadi isterimu, 21:12 maka haruslah engkau membawa dia ke dalam rumahmu. Perempuan itu harus mencukur rambutnya, memotong kukunya, 21:13 menanggalkan pakaian yang dipakainya pada waktu ditawan, dan tinggal di rumahmu untuk menangisi ibu bapanya sebulan lamanya. Sesudah demikian, bolehlah engkau menghampiri dia dan menjadi suaminya, sehingga ia menjadi isterimu.

Kejadian 25:6tetapi kepada anak-anaknya yang diperolehnya dari gundik-gundiknya ia memberikan pemberian; kemudian ia menyuruh mereka–masih pada waktu ia hidup–meninggalkan Ishak, anaknya, dan pergi ke sebelah timur, ke Tanah Timur.

Kisah Rahel (istri Yakub) tak kunjung hamil, kemudian menawarkan  budaknya untuk disetubuhi oleh Yakub hingga mengandung.

Kejadian 30: (1) Ketika dilihat Rahel, bahwa ia tidak melahirkan anak bagi Yakub, cemburulah ia kepada kakaknya itu, lalu berkata kepada Yakub: “Berikanlah kepadaku anak; kalau tidak, aku akan mati.” (2) Maka bangkitlah amarah Yakub terhadap Rahel dan ia berkata: “Akukah pengganti Allah, yang telah menghalangi engkau mengandung?” (3) Kata Rahel: “Ini Bilha, budakku perempuan, hampirilah dia, supaya ia melahirkan anak di pangkuanku, dan supaya oleh dia akupun mempunyai keturunan.” (4) Maka diberikannyalah Bilha, budaknya itu, kepada Yakub menjadi isterinya dan Yakub menghampiri budak itu. (5) Bilha mengandung, lalu melahirkan seorang anak laki-laki bagi Yakub.

Lea, adik Rahel (juga istri Yakub) memberikan  budaknya untuk dijadikan Istri bagi Yakub.

Kejadian 30: (9) Ketika dilihat Lea, bahwa ia tidak melahirkan lagi, diambilnyalah Zilpa, budaknya perempuan, dan diberikannya kepada Yakub menjadi isterinya. (10) Dan Zilpa, budak perempuan Lea, melahirkan seorang anak laki-laki bagi Yakub. (11) Berkatalah Lea: “Mujur telah datang.” Maka ia menamai anak itu Gad.4) Kalau Alquran itu firman palsu, tentu ada orang yang bisa menirunya. (Surya Yaya/berbagai sumber)

Pos ini dipublikasikan di Islam Menjawab dan tag , , , . Tandai permalink.

3 Balasan ke (Bantahan) Sesumbar-sesumbar Muhammad yang Menjadi Bumerang Bagi Dirinya (3)

  1. Azxs berkata:

    ARGUMEN KRISTEN

    Dalam Qur’an, tuhannya Muhammad menghalalkan untuk berhubungan seks dengan budak-budak wanita.

    QS 23: 5-6
    dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.

    QS 4:24
    dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.

    QS 33:50
    Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu

    QS 4:3
    Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.

    Pertanyaan Pertama: Kata kunci nya adalah BUDAK. Kenapa Tuhan memperbolehkan umat Islam menggauli BUDAK, padahal budak tersebut belum menjadi istri?

    Pertanyaan Kedua: Bukankah Islam melarang perzinahan? Kan menyetubuhi budak termasuk berzina?

    JAWABAN PERTANYAAN PERTAMA

    Memang sekilas agak rancu manakala kita melihat dua masalah itu. Agak terasa ambigu, soalnya di satu sisi Islam menentang perbudakan, tapi di sisi lain, kok malah dihalalkan ‘menikmati’ budak? Tapi kalau kita dekati masalahnya, mungkin bisa akan semakin jelas. Ada beberapa hal yang perlu kita jadikan bahan pemikiran dalam masalah ini.

    Pertama, bahwa perbudakan bukan produk agama Islam. Sebaliknya, ketika Islam diturunkan pertama kali, perbudakan sudah menjadi pola hidup seluruh umat manusia. Bukan hanya di tanah Arab saja, tetapi nyaris di semua peradaban manusia, pasti ada perbudakan.

    Kedua, perbudakan bukan semata-mata penindasan manusia atas manusia, tapi di sisi lain, perbudakan adalah bagian utuh dari dari sendi dasar perekonomian suatu bangsa. Sehingga menghilangkan perbudakan berarti meruntuhkan sendi-sendi dasar perekonomian.

    Ketiga, perbudakan juga sudah diakui oleh hukum yang positif dan dibenarkan oleh undang-undang semua peradaban manusia. Memiliki budak, menjual, menukar dan mempertaruhkannya, adalah tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku secara universal. Maka budak yang melarikan diri dari tuannya, tidak bisa begitu saja dibebaskan oleh orang lain. Secara hukum, mengambil budak yang lari dari tuannya adalah tindakan melawan hukum. Membebaskan budak dengan tebusan adalah satu-satunya jalan yang dibenarkan saat itu.

    Keempat, adanya hukum positif semua bangsa tentang budak termasuk juga keabsahan untuk menyetubuhi budak perempuan. Ini merupakan bagian dari aturan yang diakui oleh semua bangsa yang hidup di masa itu. Bukan hal yang aneh atau melanggar hukum.

    Islam Diturunkan untuk Menghilangkan Perbudakan

    ” Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu ? ( yaitu ) MELEPASKANBUDAK DARI PERBUDAKAN “. ( QS.Al Balad : 11-13 )

    Nah, di tengah kondisi nyata seperti inilah Islam diturunkan di negeri Arab pertama kali. Karena tujuan akhir memang menghilangkan sistem perbudakan di muka bumi, maka Islam secara khas memang memiliki ciri, yaitu melakukan perubahan secara berangsur-angsur tapi pasti.

    Misalnya tentang penghapusan khamar, awal ayat yang pertama kali turun sama sekali tidak mengharamkan khamar, ayat yang kedua juga sama sekali tidak mengharamkannya. Baru pada ayat yang ketiga, ada sedikit larangan untuk minum, yaitu saat menjelang shalat. Dan akhirnya baru pada ayat ke empat, khamar diharamkan sama sekali.

    Demikian juga dengan proses penghilangan budak, adalah sah bila juga ada proses yang harus dilalui. Apalagi perbudakan itu terkait dengan sendi-sendi ekonomi suatu bangsa, tentu waktu yang dibutuhkan jauh lebih lama.

    Bayangkan bila harga seorang budak 100 dinar, sebagaimana salah satu riwayat menyebutkan tentang harga Bilal saat dibebaskan. Padahal kita tahu bahwa satu dinar emas itu senilai dengan harga seekor kambing. Kalau seekor kambing seharga sejuta rupiah, berarti seorang budak seharga 100 juta rupiah. Bayangkan kalau satu orangtuan di Makkah memiliki 100 budak, maka nilai assetnya 10 milyar.

    Kalau tiba-tiba budak dihapuskan dalam satu ketukan palu, maka jelas sekali ekonomi akan goncang dan runtuh. Tentu saja Islam tidak akan meruntuhkan sendi-sendi ekonomi suatu bangsa. Yang dilakukan adalah penghapusan budak secara bertahap. Ada banyak pintu untuk membebaskan budak, antara lain:

    Pintu Pertama, lewat hukuman atau kaffarah atau denda. Seorang yang melakukan suatu dosa tertentu, ada pilihan denda yaitu membebaskan budak. Misalnya, melakukan hubungan suami isteri siang hari bulan Ramadhan.

    Pintu kedua adalah lewat mukatab, yaitu seorang budak harus diberi hak untuk membebaskan dirinya dengan angsuran, di mana uangnya didapat dari 8 ashnaf zakat.

    Pintu ketiga, lewat sedekah atau tabarru’. Seseorang tidak melakukan dosa, tapi dia ingin punya amal ibadah yang sangat bernilai di sisi Allah, maka dia pun membebaskan budak miliknya, atau membeli budak milik orang lain.

    Pintu Keempat, Islam menetapkan bahwa semua budak yang dinikahi oleh orang merdeka, maka anaknya pasti menjadi orang merdeka. Sehingga secara nasab, perbudakan akan hilang dengan sendirinya.

    Itulah salah satu rahasia mengapa menikahi atau menyetubuhi budak sendiri dibenarkan dalam Islam, jawabnya karena anak yang akan lahir dari rahim wanita itu akan menjadi orang yang merdeka. Tanpa harus kehilangan hak atas nilai asset yang dimiliki secara langsung.

    Dan masih banyak lagi pintu-pintu lain yang bisa dimanfaatkan untuk mengantarkan para budak menemui kebebasannya.

    Pada intinya, perbudakan bisa dihapuskan secara sistematis, namun tidak ada orang yang dirugikan secara finansial. Dan sendi-sendi ekonomi tidak akan rusak atau runtuh.

    Dalam banyak ayatnya, Al-Quran memang membolehkan laki-laki menyetubuhi budaknya sendiri. Tetapi bukan budak orang lain.

    … Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. (QS 24:33).

    [1] maksudnya: Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi perjanjian itu dengan harta yang halal.

    Al Qur’an QS 02:221: ” Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

    Al Qur an: QS. 23:01-07. ” Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya…dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu [2] maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. “.

    [2].Maksudnya: zina, homoseks, dan sebagainya.

    Al Qur’an SQ. 70:29-30: ” Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”

    Al Qur’an QS.33:50: ” Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu ”

    Al Qur’an SQ. 04:25 …Dan barangsiapa diantara kalian (orang-orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kalian miliki…

    Sesuai dengan ruh ISLAM yang datang dengan tujuan, salah satunya, membebaskan perbudakan di atas bumi ini. Salah satunya dengan menganjurkan kepada para tuan untuk mengawini budaknya sehingga secara otomatis terbebas dari perbudakan. .

    Akan menjadi suatu kesalahan yang besar apabila kita hanya membaca beberapa ayat tanpa memperhatikan apakah ada ayat lain yang merujuk pada penjelasan tentang hal dimaksud.

    selain mengutif QS 23:5-6 dan QS 4:24, coba anda perhatikan ayat lainnya yang berusaha menjelaskan tentang hal ini, seperti:

    QS 4:25

    “Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    intinya: bahwa dalam ayat tersebut memuat sebuah pernyataan bahwa kita diharamkan menggauli budak2 tersebut tanpa ada ikatan perkawinan/pernikahan

    ……….selanjutnya bisa anda maknai sendiri……..

    kemudian ditegaskan lagi dalam QS 24:33

    “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.”

    intinya: jangankan melakukan perzinahan, mau mengawininyapun tetap saja kita menghargai dan menjaga kehormatan mereka, ketika mereka menginginkan sebuah perjanjian kita harus menerima perjanjian itu, dan selain itu kita juga diharamkan memaksa mereka untuk melakukan pelacuran…

    jadi, jelas sudah semuanya, bahwa tidak ada unsur perzinahan dalam hal ini. dan ketika budak tersebut menginginkan perjanjian atas perkawinan yang kita inginkan, disini menjelaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan pula dalam hal itu.

    Menyetubuhi Budak: Sebuah Kerendahan

    Mungkin sebagian dari kita berpikir, wah enak juga ya punya budak, bisa menyetubuhi tanpa dinikahi’. Berarti Islam itu tidak adil, di satu sisi bilang mau membebaskan perbudakan, tapi di ayat Quran kok malah dibolehkan menyetubuhi budak?

    Padahal sesungguhnya yang terjadi tidak demikian. Terutama untuk bangsa Arab di masa lalu yang sangat menjunjung tinggi nilai seorang isteri.

    Sudah menjadi adat dan tradisi bagi bangsa itu untuk menikahi dengan wanita terhormat. Dan untuk itu, secara finansial mereka punya level bargaining yang tinggi. Laki-laki arab tidak segan-segan untuk menggelontorkan seluruh hartanya demi untuk membayar mahar (maskawin) yang sedemikian mahal. Semakin tinggi nilai dan derajat seorang wanita yang akan dinikahi, maka semakin mahal nilai maharnya. Dan semakin naik pula gengsi si laki-laki yang menikahinya. Dan urusan gengsi ini menjadi ukuran status sosial yang punya kedudukan tersendiri.

    Mereka yang menikah dengan wanita bermahar murah, biasanya langsung mengalami penurunan IHD (Indeks Harga Diri). Minimal sedikit terkucil dari pergaulan. Hanya karena menikah dengan wanita yang nilai maharnya agak rendah. Sebab kemurahan nilai mahar sedikit banyak menggambarkan status dan derajat keluarga si wanita. Dan buat bangsa arab saat itu, menikahi wanita yang maharnya murah akan sangat menjatuhkan gengsi dan wibawa.

    Apalagi kalau sampai menikahi budaknya sendiri, maka ‘indeks harga diri’ akan langsung melorot jatuh. Dia akan kehilangan ‘muka’ di hadapan teman-temannya, karena bersetubuh atau menikah dengan budak. Sama sekali tidak ada yang bisa dibanggakan, bahkan memalukan.

    Maka meski ada ayat yang menghalalkan menyetubuhi budak wanita milik sendiri, bukan berarti orang Arab lantas senang. Sebab buat mereka, menikah dengan wanita yang berderajat tinggi adalah sebuah prestise tersendiri. Dan menikah dengan budak adalah sebuah ‘catatan tersendiri’ meski dihalalkan.

    Maka di akhir ayat, Allah SWT menegaskan bahwa hal itu tidak tercela. Sebab memang buat bangsa Arab saat itu, menyetubuhi dan menikahi budak memang agak membuat mereka terhina.

    JAWABAN PERTANYAAN KEDUA

    Apa yang disebutkan dalam surat Al-Mu‘minun adalah sebuah pernyataan dari Allah sebagai sumber utama hukum Islam. Dalam ayat itu Allah telah membuat ketentuan bahwa setiap muslim wajib menjaga kemaluannya (tidak boleh melakukan hubungan seksual) dengan siapa pun kecuali dengan dua orang: Pertama, dengan istri yang dinikahi. Kedua: dengan budak wanitanya yang dimiliki. Sehingga hanya kepada kedua jenis orang inilah seorang laki-laki muslim boleh melakukan hubungan seksual. Tentu saja melakukan hubungan seksual dengan budak wanita yang dimiliki bukan termasuk zina yang dilarang Allah. Dan perlu dicermati lebih jauh bahwa di abad ketujuh dimana Syariat Islam diturunkan, fenomena perbudakan adalah sesuatu yang bersifat bagian utama dari sistem masyarakat manapun, bukan hanya milik jazirah arab saja.

    Perbudakan adalah ribuan tahun sebelum masa turunnya syariat Islam. Perbudakan telah dikenal sejak zaman Romawi dan Yunani Kuno, Mesir kuno, Sumeria, Babylonia dan peradaban-peradaban kuno lainnya. Semua menyepakati sistem perbudakan dimana mereka memang bisa melakukan hubungan seksual dengan para budak. Juga jual beli budak diakui secara aklamasi di semua peradaban manusia. Sehingga budak adalah salah satu komoditi masyarakat yang telah dikenal ribuan tahun lamanya di setiap belahan dunia. Ketika Islam datang, perbudakan tidak bisa dihapuskan dalam sehari, tetapi butuh proses panjang selama puluhan bahkan ratusan tahun. Selama proses itu berlangsung, Islam telah secara intensif menutup semua pintu perbudakan dan membuka lebar pintu ke arah pembebasannya.

    Namun biar bagaimana pun Islam tidak bisa tiba-tiba secar frontal tidak mengakui perbudakan karena perbudakan di masa itu adalah realitas sosial. Sehingga beberapa hukum yang sebelumnya berlaku secara umum, pada kondisi tertentu masih bisa diterima dalam Islam. Termasuk diantaranya menjual atau membeli budak dan juga melakukan hubungan seksual. Meski hari ini perbudakan praktis tidak ada lagi, bukan berarti hukumnya menjadi tidak berlaku. Karena tidak ada seorang pun yang bisa menjamin bahwa suatu peradaban akan mengalami set back ke belakang meski sudah pernah mengalami kemajuan. Sehingga bila suatu saat nanti, Allah menghendaki terjadi perbudakan lagi, Islam telah memiliki hukum yang mengatur perbudakan.

    Berakhirnya Era Perbudakan

    Dengan sudah berakhirnya era perbudakan manusia oleh sebab turunnya agama Islam, maka otomatis urusan kebolehan menyetubuhi budak pun tidak perlu dibicarakan lagi. Sebab perbudakannya sendiri sudah dileyapkan oleh syariah.

    Mungkin ada yang bertanya, kalau perbudakan sudah lenyap, mengapa Al-Quran masih saja bicara tentang perbudakan?

    Untuk menjawab itu kita perlu melihat lebih luas. Marilah kita membuat pengandaian sederhana. Seandainya suatu ketika nanti entah kapan, terjadi perang dunia yang melumat semua kehidupan dunia. Lalu pasca perangitu peradaban umat manusia hancur lebur, mungkin juga peradaban manusia kembali lagi menjadi peradaban purba, lantas umat manusia yang jahiliyah kembali jatuh ke jurang perbudakan manusia, maka agama Islam masih punya hukum-hukum suci yang mengatur masalah perbudakan.

    Wallahu a’lam bishshawab
    (Kidung Agung 7:1-13)

    Betapa indah langkah-langkahmu dengan sandal-sandal itu, puteri yang berwatak luhur! Lengkung pinggangmu bagaikan perhiasan, karya tangan seniman.

    Pusarmu seperti cawan yang bulat, yang tak kekurangan anggur campur. Perutmu[ timbunan gandum, berpagar bunga-bunga bakung.

    Seperti dua anak rusa buah dadamu, seperti anak kembar kijang.

    Lehermu bagaikan menara gading, matamu bagaikan telaga di Hesybon, dekat pintu gerbang Batrabim; hidungmu seperti menara di gunung Libanon, yang menghadap ke kota Damsyik.

    Kepalamu seperti bukit Karmel, rambut kepalamu merah lembayung; seorang raja tertawan dalam kepang-kepangnya.

    Betapa cantik, betapa jelita engkau, hai tercinta di antara segala yang disenangi.

    Sosok tubuhmu seumpama pohon korma dan buah dadamu gugusannya.

    Kataku: “Aku ingin memanjat pohon korma itu dan memegang gugusan-gugusannya. Kiranya buah dadamu seperti gugusan anggur dan nafas hidungmu seperti buah apel.

    Kata-katamu manis bagaikan anggur!” Ya, anggur itu mengalir kepada kekasihku dengan tak putus-putusnya, melimpah ke bibir orang-orang yang sedang tidur!

    Kepunyaan kekasihku aku, kepadaku gairahnya tertuju.

    Mari, kekasihku, kita pergi ke padang, bermalam di antara bunga-bunga pacar!

    Mari, kita pergi pagi-pagi ke kebun anggur dan melihat apakah pohon anggur sudah berkuncup, apakah sudah mekar bunganya, apakah pohon-pohon delima sudah berbunga! Di sanalah aku akan memberikan cintaku kepadamu!

    Semerbak bau buah dudaim; dekat pintu kita ada pelbagai buah-buah yang lezat, yang telah lama dan yang baru saja dipetik. Itu telah kusimpan bagimu, kekasihku!

    (Firman Tuhan atau rangsangan sex?)

    Tambahan tentang coitus interuptus (onani) dalam Alkitab:

    Kitab Kejadian:
    38:8 Lalu berkatalah Yehuda kepada Onan: “Hampirilah isteri kakakmu itu, kawinlah dengan dia sebagai ganti kakakmu dan bangkitkanlah keturunan bagi kakakmu.”

    38:9 Tetapi Onan tahu, bahwa bukan ia yang empunya keturunannya nanti, sebab itu setiap kali ia menghampiri isteri kakaknya itu, ia membiarkan maninya terbuang, supaya ia jangan memberi keturunan kepada kakaknya.

    (Firman Tuhan atau buku sex?)

    Wassalaam.
    (Kidung Agung 7:1-13)

    Betapa indah langkah-langkahmu dengan sandal-sandal itu, puteri yang berwatak luhur! Lengkung pinggangmu bagaikan perhiasan, karya tangan seniman.

    Pusarmu seperti cawan yang bulat, yang tak kekurangan anggur campur. Perutmu[ timbunan gandum, berpagar bunga-bunga bakung.

    Seperti dua anak rusa buah dadamu, seperti anak kembar kijang.

    Lehermu bagaikan menara gading, matamu bagaikan telaga di Hesybon, dekat pintu gerbang Batrabim; hidungmu seperti menara di gunung Libanon, yang menghadap ke kota Damsyik.

    Kepalamu seperti bukit Karmel, rambut kepalamu merah lembayung; seorang raja tertawan dalam kepang-kepangnya.

    Betapa cantik, betapa jelita engkau, hai tercinta di antara segala yang disenangi.

    Sosok tubuhmu seumpama pohon korma dan buah dadamu gugusannya.

    Kataku: “Aku ingin memanjat pohon korma itu dan memegang gugusan-gugusannya. Kiranya buah dadamu seperti gugusan anggur dan nafas hidungmu seperti buah apel.

    Kata-katamu manis bagaikan anggur!” Ya, anggur itu mengalir kepada kekasihku dengan tak putus-putusnya, melimpah ke bibir orang-orang yang sedang tidur!

    Kepunyaan kekasihku aku, kepadaku gairahnya tertuju.

    Mari, kekasihku, kita pergi ke padang, bermalam di antara bunga-bunga pacar!

    Mari, kita pergi pagi-pagi ke kebun anggur dan melihat apakah pohon anggur sudah berkuncup, apakah sudah mekar bunganya, apakah pohon-pohon delima sudah berbunga! Di sanalah aku akan memberikan cintaku kepadamu!

    Semerbak bau buah dudaim; dekat pintu kita ada pelbagai buah-buah yang lezat, yang telah lama dan yang baru saja dipetik. Itu telah kusimpan bagimu, kekasihku!

    (Firman Tuhan atau rangsangan sex?)

    Tambahan tentang coitus interuptus (onani) dalam Alkitab:

    Kitab Kejadian:
    38:8 Lalu berkatalah Yehuda kepada Onan: “Hampirilah isteri kakakmu itu, kawinlah dengan dia sebagai ganti kakakmu dan bangkitkanlah keturunan bagi kakakmu.”

    38:9 Tetapi Onan tahu, bahwa bukan ia yang empunya keturunannya nanti, sebab itu setiap kali ia menghampiri isteri kakaknya itu, ia membiarkan maninya terbuang, supaya ia jangan memberi keturunan kepada kakaknya.

    (Firman Tuhan atau buku sex?)

    Wassalaam.
    (Kidung Agung 7:1-13)

    Betapa indah langkah-langkahmu dengan sandal-sandal itu, puteri yang berwatak luhur! Lengkung pinggangmu bagaikan perhiasan, karya tangan seniman.

    Pusarmu seperti cawan yang bulat, yang tak kekurangan anggur campur. Perutmu[ timbunan gandum, berpagar bunga-bunga bakung.

    Seperti dua anak rusa buah dadamu, seperti anak kembar kijang.

    Lehermu bagaikan menara gading, matamu bagaikan telaga di Hesybon, dekat pintu gerbang Batrabim; hidungmu seperti menara di gunung Libanon, yang menghadap ke kota Damsyik.

    Kepalamu seperti bukit Karmel, rambut kepalamu merah lembayung; seorang raja tertawan dalam kepang-kepangnya.

    Betapa cantik, betapa jelita engkau, hai tercinta di antara segala yang disenangi.

    Sosok tubuhmu seumpama pohon korma dan buah dadamu gugusannya.

    Kataku: “Aku ingin memanjat pohon korma itu dan memegang gugusan-gugusannya. Kiranya buah dadamu seperti gugusan anggur dan nafas hidungmu seperti buah apel.

    Kata-katamu manis bagaikan anggur!” Ya, anggur itu mengalir kepada kekasihku dengan tak putus-putusnya, melimpah ke bibir orang-orang yang sedang tidur!

    Kepunyaan kekasihku aku, kepadaku gairahnya tertuju.

    Mari, kekasihku, kita pergi ke padang, bermalam di antara bunga-bunga pacar!

    Mari, kita pergi pagi-pagi ke kebun anggur dan melihat apakah pohon anggur sudah berkuncup, apakah sudah mekar bunganya, apakah pohon-pohon delima sudah berbunga! Di sanalah aku akan memberikan cintaku kepadamu!

    Semerbak bau buah dudaim; dekat pintu kita ada pelbagai buah-buah yang lezat, yang telah lama dan yang baru saja dipetik. Itu telah kusimpan bagimu, kekasihku!

    (Firman Tuhan atau rangsangan sex?)

    Tambahan tentang coitus interuptus (onani) dalam Alkitab:

    Kitab Kejadian:
    38:8 Lalu berkatalah Yehuda kepada Onan: “Hampirilah isteri kakakmu itu, kawinlah dengan dia sebagai ganti kakakmu dan bangkitkanlah keturunan bagi kakakmu.”

    38:9 Tetapi Onan tahu, bahwa bukan ia yang empunya keturunannya nanti, sebab itu setiap kali ia menghampiri isteri kakaknya itu, ia membiarkan maninya terbuang, supaya ia jangan memberi keturunan kepada kakaknya.

    (Firman Tuhan atau buku sex?)

    Wassalaam.

    • Satrio Piningit berkata:

      Kidung Agung, itu bukan Firman Tuhan, melainkan syair dari Raja Sulaiman kepada istrinya, itu merupakan contoh kepada setiap laki2 agar memperlakukan seorang istri layaknya sesuatu yang paling berharga dimatanya, bukan menduakan atau bahkan mendua belaskan istrinya hanya karena nafsu birahi, sampai2 menggauli budak karena merasa belum puas.
      Kitab kejadian 38 itu merupakan contoh perbuatan manusia ( dalam hal ini Onan) yang tidak boleh ditiru karena merupakan perbuatan jahat dihadapan Tuhan, tolong dibaca ayat selanjutnya yaitu ayat ke 10.

      • Glue berkata:

        Itu bukan syair dari Raja Sulaiman tetapi karangan orang-orang jahil yang mengatas namakan Raja Sulaiman.

Tinggalkan komentar